Titik Kritis RUU PPRT, Jangan Sia-siakan Perjuangan Dua Dekade!
Manage episode 430641121 series 3152218
Masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024 bakal menjadi pertaruhan nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Progres beleid ini mandek setahun terakhir, setelah sempat menabur asa bahwa PRT akhirnya bakal diakui negara.
Rangkaian sinyal positif dari Presiden Joko Widodo dan DPR yang memasukkan RUU PPRT sebagai inisiatifnya, tiba-tiba mandek dan kembali mangkrak. RUU PPRT masih digantung DPR, karena pembahasannya saja tak kunjung dimulai, meski sudah ada dorongan dari Presiden Joko Widodo. Surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) juga sudah diserahkan ke dewan. Namun, belum terlihat gelagat untuk mulai pembahasan.
Hingga kini, sebanyak 5 juta PRT di Indonesia menanti negara mengakui dan melindungi mereka dari kekerasan, penyiksaan, dan eksploitasi. Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, sebanyak 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT selama periode 2019-2023. Tak sedikit yang mendapat gaji kecil di bawah upah minimum setempat, bekerja di tempat yang tak layak, atau menjadi korban perdagangan orang.
Karenanya, penting untuk terus mendorong agenda pengesahan RUU PPRT sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir. Mengapa demikian? Apa konsekuensinya jika RUU PPRT tak segera disahkan?
Kita bincangkan hal ini bersama Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1324 afleveringen