UU Konservasi SDA Direvisi, Langkah Relevan atau Stagnan?
Manage episode 428957211 series 3152218
DPR pekan lalu mengesahkan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi undang-undang. Langkah ini mendapat apresiasi karena UU sebelumnya sudah berusia 30 tahun lebih, sehingga butuh pembaruan agar bisa menjawab tantangan-tantangan baru terkait konservasi SDA.
Tak bisa dipungkiri, kasus-kasus pelanggaran konservasi marak terjadi, meski kita memiliki UU Konservasi sejak 1990. Salah satunya digambarkan dengan sangat apik sekaligus miris dalam film Petualangan Sherina 2, yang mengangkat tentang perdagangan orang utan. Penegakan hukum selalu menjadi titik lemah, sehingga pelanggaran terus berulang. Nah, apakah UU Konservasi hasil revisi bisa menutup celah kelemahan di UU lama?
Selain itu, suara protes juga terdengar dari pegiat lingkungan karena pembahasan UU tidak transparan dan minim pelibatan partisipasi publik yang bermakna. Terungkap pula kekhawatiran UU baru bakal memicu konflik dan mengancam ruang hidup masyarakat adat. Seperti apa bentuk ancamannya?
Kita bakal perbincangkan UU Konservasi SDA hasil revisi, bersama Lead Research, Data, and Knowledge Management Perkumpulan HuMa Indonesia Nadya Demadevina dan Peneliti ICEL Antonius Aditantyo Nugroho.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1324 afleveringen