Hentikan Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM
Manage episode 434561405 series 3152218
Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan berat saat menjalankan tugas. Mereka kerap menerima beragam bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi. Yang terbaru adalah kasus kriminalisasi terhadap Meila Nurul Fajriah, saat mendampingi puluhan korban kekerasan seksual di Yogyakarta pada 2020.
Meila yang saat itu adalah pengacara LBH Yogyakarta, dilaporkan terduga pelaku berinisial IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Ini lantaran saat jumpa pers tentang perkembangan kasus, Meila menyebutkan nama lengkap IM, sehingga ia dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Meila sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, yang kemudian memicu gelombang protes dari masyarakat sipil. Akhirnya, polisi menghentikan proses penyidikan sehingga Meila lepas dari jeratan hukum.
Kasus seperti yang dialami Meila berpotensi terulang kembali karena minimnya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM.
Seperti apa kerentanan yang dihadapi perempuan pembela HAM? Upaya apa saja yang bisa diperjuangkan untuk memastikan perlindungan bagi mereka?
Kita bincangkan hal ini bersama Pengurus YLBHI Meila Nurul Fajriah dan Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1324 afleveringen